Berbicara Saat Membaca Al-Quran
Pertanyaan : ketika saya membaca Al-Quran di surau ada teman saya mengajak
berbicara, namun saya menolak karena saya sedang membaca Al-Quran. Namun teman
saya tersebut tetap berbicara meski saya tidak menggubrisnya dan saya tetap
membaca Al-Quran. Bagaimana hukum berbicara ketika kita membaca Al-Quran? Dalam
artian berbicara di sela-sela membaca Al-Quran tanpa berhenti terlebih dahulu.
Mohon jawabannya
Jawaban : orang yang membaca Al-Quran sangat besar pahalanya. Bagaimana
tidak? Satu huruf dibalas sepuluh pahala oleh Allah SWT. Bukan satu kalimat
tapi satu huruf. Artinya, jika kita membaca surah Al-Fatihah saja maka kita
mendapat 190 pahala karena jumlah huruf dari surah Al-Fatihah berjumlah 19
huruf. Al-Quran adalah kalam Allah yang suci tak pantas bercampur dengannya
kalam atau perkataan selainnya. Hendaknya ketika kita diajak bicara atau
dipanggil seseorang entah itu orangtua kita atau yang lainnya sedangkan kita
membaca Al-Quran maka sebaiknya kita berhenti dahulu baru kita menjawabnya.
Berbicara saat membaca al-Quran hukumnya makruh. Dalam kitab Al-Qowa’idul
Asasi Fii ‘Ulumil Quran disebutkan
يكره قطع
القراءة لمكالمة أحد, قال الحلمي : لأن كلام الله لاينبغي أن يؤثر عليه كلام غيره.
وأيّده البيهقي بما في "الصحيح" : كان ابن عمر إذا قرأ لم يتكلّم حتّى
يفرغ منه (القواعد الأساسي : 37)
Artinya : dimakruhkan memotong bacaan Al-Quran untuk berbica orang
kepada lain. Imam Al-Halimi berakata “ karena tidak pantas perkataan selain
Allah mengungguli kalamullah”. Pendapat beliau ini dikuatkan oleh Imam Baihaqi
dalam kitab Sohinya beliau berkata “Abdullah bin Umar tidak berbicara sampai ia
selesai membaca Al-Quran” (Al-Qowa’idul Asasi Fii ‘Ulumil Quran ; hal : 37)
