Back To Top

اللهم اجعل معهدنا ومدرستنا روضة من رياض الجنان واجعلنا من عبادك المهتدين "Ya Allah, jadikanlah pesantren dan madrasah kami sebagian dari kebun-kebun surga dan jadikanlah kami termasuk dari hamba-hambaMu yang mendapat hidayah"

20 January 2018

Membayar Hutang dari Zakat Fitrah Yang Diterima


Deskripsi Masalah
            Pada suatu hari, istri Adif melahirkan di rumah sakit sedang dia tidak mempunyai uang sama sekali. Ia pun bingung bukan kepalang. Dari mana dia mendapatkan uang untuk membayar perawatan istri dan bayinya di rumah sakit. Setelah berpikir ke sana-kemari, ia teringat temannya yang kaya yaitu Ikbal. Tanpa pikir panjang akhirnya Adif meminta bantuan temannya tersebut meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000,000 dan ia berjanji akan membayarnya pada bulan Ramadan mendatang.
            Bulan Ramadan sudah 25 hari berlalu namun Adif tak mempunyai cukup uang untuk melunasi hutangnya pada Ikbal. Di pagi yang cerah Adif berangkat ke rumah Ikbal dengan uang Rp. 950,000 di tangannya. Setelah basa-basa Adif berterus terang pada Ikbal bahwa ia hanya mempunyai uang sebesar itu untuk membayar huntangnya.
            “ini uang yang aku punya saat ini” kata Adif layu “hanya Rp. 950.000, aku tidak punya uang lagi” sedih bercampur malu Adif mengatakannya namun begitulah keadaannya.
            “namun nanti aku pasti bayar kekurangannya” kata Adif meyakinkan orang di depannya
            “ya sudahlah kalau begitu, tak apa-apa. Aku juga mengerti kok” kata Ikbal
            “namun jika kau berkenan membayar zakat fitrahmu padaku maka aku akan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutangku” kata Adif “bagaimشna?” tanyanya
            “kau bisa membayar zakat sedangkan aku bisa membayar hutangku padamu. Dan uangmu akan kembali”
            “Setelah dipikir-pikir benar juga kata si Adif” batin Ikbal
            Akhirnya terjadilah kesepakatan di antara mereka berdua. Ikbal membayar zakat fitrah kepada Adif Rp. 50,000 dan Adif membayar hutangnya dengan uang tersebut pada Ikbal.
Pertanyaan
Sahkah transaksi keduanya? Atau sahkah zakat fitrah Ikbal dan pembayaran hutang Adif?
Jawaban
Ibadah dalam agama Islam dibagi empat bagian, yaitu :
1.      Ibadah hati
2.      Ibadah badan
3.      Ibadah harta dan
4.      Ibadah hati, badan dan harta seperti haji dan umroh
Sedangkan membayar zakat adalah ‘ibadah maliyah (ibadah harta) yang wajib bagi setiap muslim. Zakat sendiri dibagi menjadi dua 1) Zakat harta seperti zakat perniagaan, zakat sapi, zakat profesi dll. 2) Zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam yang hidup di bulan Ramadan dan Syawwal sebesar 1 sha’ makanan pokok (2,175 kg dibulatkan menjadi 3 kg ). Begitu juga hutang hukumnya wajib dibayar. Dalam deskripsi masalah di atas bahwa zakat Ikbal dan pembayaran hutang Adif dianggap sah. Syaikh Muhammad Nawawi Albantani berkata dalam kitabnya, Nihayatus Zain Fii Irsyadil Mubtadiin.

(فائدة) لوكان له دين على أخر, فقال المدين لصاحب الدين : إدفع لي من زكاتك حتى أقضيك دينك ففعل أجزأ عن الزكاة, ولايلزم المدين قضاء الدين مما أخذه بل له دفع غيره. ولو قال صاحب الدين للمدين : إقض ما عليك لأرده من زكاتي ففعل صح القضاء ولايلزم ردّه إليه. ولو كان له عليه دين فقال : جعلته عن زكاتي لم يجزء على الصحيح حتى يقبضه ثم يرده إليه وقيل يجزئه كما لو كان وديعة.(نهاية الزين في إرشاد المبتديئن : 182)
share to whatsapp