Kewajiban dan Larangan Santri
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
- Menjaga nama baik PP. Riyadul
Muhtadin
- Mengikuti program kegiatan yang diselenggarakan di PP. Riyadul Muhtadin
- Bersikap sopan kepada yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
- Melapor kepada pengurus dan
melaksanakan mekanisme yang telah ditentukan bagi santri yang akan
meninggalkan PP. Riyadul Muhtadin (berhenti)
- Melunasi keuangan dan
administrasi PP. Riyadul Muhtadin
- Masuk sekolah dan mengikuti
kegiatan yang diprogram sekolah atau perguruan tinggi
- Menyelesaikan sanksi yang
telah ditetapkan oleh pengurus PP. Riyadul Muhtadin
- Kembali tepat waktu maksimal jam 05:00 sore(libur pesantren) dan pkl. 11:00 malam(selain libur pesantren) dan segera sowan kepada Pengasuh bagi santri yang menginap
- Memakai baju baik di luar
kamar maupun di dalam kamar dengan rapi dan sopan
- Melaporkan kepada pengurus
apabila menemukan hal-hal yang merugikan PP. Riyadul Muhtadin
- Menyerahkan barang temuan yang berharga kepada pengurus PP. Riyadul Muhtadin
- Sowan kepada pengasuh bagi
santri yang menerima tamu sampai 2 hari atau lebih
- Shalat berjama’ah lima waktu
- Mengikuti kegiatan ‘ubudiyah
- Mengganti rugi bagi santri yang merusak atau menghilangkan milik lembaga
1. Mengganggu
kegiatan yang diprogram PP. Riyadul Muhtadin
2. Memalsukan surat yang diterbitkan pengurus PP. Riyadul Muhtadin
3. Menyalahgunakan kartu yang diterbitkan PP. Riyadul
Muhtadin
4. Pulang
sebelum jam sekolah selesai
5. Berhubungan
negatif dengan lain jenis
6. Meng-ghasab
dan mencuri
7. Berkelahi
8. Memiliki,
menyimpan, mengkonsumsi obat-obat terlarang dan berteman dengan orang yang
memiliki barang tersebut
9.
Meninggalkan pesantren dan atau
singgah ketempat manapun tanpa izin pengasuh
10. Berbicara
nyaring, keji dan kotor
11. Memakai
aksesoris dan berpenampilan yang menyerupai perempuan seperti berkalung dll.
dan memakai gelang dan cincin lebih dari satu.
12. Mengikuti kursus di luar daerah PP. Riyadul
Muhtadin kecuali tempat-tempat yang disetujui oleh Pengasuh
13. Memiliki,
menyimpan dan menonoton yang berbau pornografi
14. Membawa,
memiliki dan menggunakan alat elektronik kecuali telah mendapat izin dari
pengasuh.
15. Memenuhi
panggilan selain mahram kecuali ada perlu.
16. Pulang
atau keluar pondok lebih dari empat kali dalam satu bulan.
17. Keluar
lingkungan PP. Riyadul Muhtadin dengan selain mahram.
18. Menelpon dan menerima telpon melebihi batas waktu yang
telah ditentukan.
19. Memakai baju lengan pendek saat sholat,
ngaji quran/kitab
dan di luar
lingkungan PP. Riyadul Muhtadin
20. Menerima
tamu untuk menginap tanpa seizin pengasuh dan pengurus
21. Mengganggu kegiatan ’ubudiyah
22. Tidur,
ngobrol, makan dan mengotori Masjid