Hukum Memakai Cadar
Hukum Memakai Cadar
Banyak masayarakat yang salah memahami hukum memakai cadar, wajib, sunah atau malah tidak disyari’atkan. Ada sebagian masyarakat kita yang memandang sebelah mata wanita bercadar. Mereka berasumsi bahwa wanita bercadar mencegah laki-laki selain muhrimnya melihat kecantikannya, sedangkan mereka sendiri bebas menikmati ketampanan laki-laki selain muhrim mereka. Bahkan di dunia barat wanita bercadar dianggap sebagai teroris yang membawa bom di balik kain tertutup mereka.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan cadar?, apa hukum memakainya dan bagaimana memperlakukan wanita bercadar?
Cadar atau dalam bahasa arab dikenal dengan kata Niqab, adalah kain yang digunakan wanita untuk menutup wajah dari pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya. Membahas cadar sangat erat kaitannya dengan masalah wajah wanita, apakah wajah wanita termasuk aurat atau bukan?. Atas dasar ini para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar. Wajib, sunah atau malah tidak disyari’atkan?
Ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa hukum memakai cadar bagi wanita muslimah adalah wajib karena mereka menganggap bahwa wajah termasuk aurat yang wajib ditutupi. Mereka berdalil berdasarkan ayat 31dari surah An-Nur.
ولا يبدين زينتهن إلاماظهر منها. الأية. Artinya “dan janganlah mereka menmpakkan perhiasan mereka kecuali yang nampak dari dirinya......”. Dalam ayat ini Allah swt. melarang wanita muslimah memperlihatkan perhiasan mereka. Menurut mereka perhiasan yang dimiliki wanita dibagi dua, yaitu khalqiah dan muktasabiyah. Dan termasuk perhiasan yang sifatnya khalqiah adalah wajah. Maka dari itu wanita muslimah wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya. Mereka juga berdalil dengan beberapa hadis sohih, diantaranya hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, dari Jarir ibn Abdillah ra. dia berkata : aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang tidak sengaja melihat wanita, kemudian Beliau menjawab “alihkanlah pandanganmu darinya”. Serta beberapa hadis sohih lainnya yang senada.
Ada juga ulama’ yang berpendapat bahwa wajah bukanlah termasuk aurat yang wajib ditutupi, dengan kata lain wanita tidak diwajibkan memakai cadar. Mereka juga berdalil dengan ayat yang sama. Hanya saja letak perbedannya dalam menafsiri kata إلاماظهر. Mereka menafsiri yang dimaksud kata ini ialah selain wajah dan kedua telapak tangan, sedangkan ulama’ yang mengatakan wajah termasuk aurat menafsiri kata ini dengan anggota tubuh yang nampak karena tidak disengaja seperti tersingkap angin sehingga terlihat sebagian tubuhnya.
Mereka juga berdalil bahwa ketika wanita melaksanakan shalat dan ihram tidak diwajbkan menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah termasuk aurat yang wajib ditutupi.
Syekh Muhammad Mutawalli As-sya’rawi dalam kitabnya “fiqhul marah al-muslimah” berkata “adakalanya wanita mempunyai wajah cantik yang bisa memikat orang yang melihatnya maka sepantasnya ia menutup wajahnya, akan tetapi bagi wanita yang mempunyai wajah yang sedang-sedang saja maka kami berpendapat tak ada salahnya ia menutup wajah dan kedua telapak tangannya.
Jika demikian, hijab bagi wanita muslimah hukumnya wajib sedangkan memakai cadar bagi mereka juga tidak dilarang”.
Sebagai orang islam yang baik tak sepantasnya kita menyakiti saudari-saudari kita dengan berburuk sangka dan mencela wanita-wanita yang dengan ikhlas ingin menjaga kehormatan mereka. Melindungi perhiasan mereka dari pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya. Bukankah Nabi saw. sudah bersabda,
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده, الحديث (رواه البخاري)
Artinya “ orang islam yang baik ialah orang yang orang islam lainnya selamat dari gangguan lidahnya dan tangannya....(HR. Bukhari)
Ruwaim ra. berkata “jadikanlah ilmumu sebagai penyedap dan akhlakmu sebagai tepungnya”
Wallhu a’lam.
Refrensi : Al-Quran dan terjemahnya
Madzahib Al-Arba’ah
Fiqhul Marah Al-Muslimah
Adabul Islam Fii Nidzamil Usrah
Oleh : Ibnu Jalal, santri PP. Riyadul Muhtadin, Pasanggar Pegantenan Pamekasan
